H alias K Hari Ini Resmi di Tahan Kejari Kuansing, Kasus SPPD Fiftif

H alias K Hari Ini Resmi di Tahan Kejari Kuansing, Kasus SPPD Fiftif

Kuansing- Kepala BPKAD Kuantan Singingi H alias K resmi di tahan oleh Kejari Kuansing. Penahanan tersangka H alias K dalam kasus dugaan SPPD Fiftif.

Kajari Kuansing, Hadiman, menegaskan bahwa hari ini tersangka H dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, dan tersangka akan dititipkan di tahanan Polres Kuansing. 

"Tersangka H alias K kita tahan, kita titip dulu ditahanan Polres," kata Hadiman, Kamis (25/03/2021).

Alasan penahanan terhadap saudara H alias K, kata Hadiman, untuk memudahkan pemeriksaan, karena saudara H beberapa kali mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik.

Disamping itu pertimbangan yang lain, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri.

"Kemarin beberapa kali mangkir. Yang jelas alasannya agar memudahkan pemeriksaan. Pertimbangan yang lain agar tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta melarikan diri," jelas Hadiman.

Setelah dilakukan penyelidikan sejumlah pihak. Jaksa Penyidik menemukan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dari staf BPKAD sebanyak 25 orang, dan saksi dari pihak ketiga swasta (Hotel GZ) tempat tersangka menginap.

Berdasarkan keterangan para pihak yang diperiksa, disebutkan oleh pihak Kejari, bahwa dalam SPJ terdapat jumlah kamar 298 namun hanya 47 kamar sesuai bill hotel yang tercatat dalam sistem komputer dan selebihnya 231 kamar fiktif. Itu baru di satu hotel, diduga masih ada hotel yang lainnya.

Kemudian, dari penjelasan Kajari, terkait alat bukti surat, dalam ketentuan Peraturan Bupati Kuansing nomor 59 tahun 2018 tentang perjalanan dinas, bahwa perjalanan dinas luar kota dalam Provinsi Riau seperti Kota Pekanbaru hanya 2 hari.

Hadiman menyebut, soal perjalanan, dalam satu hari melakukan perjalanan Dinas sebanyak 45 orang, namun yang melakukan perjalanan dinas kadang rill-nya hanya 4 orang selebihnya diduga fiktif.

"Terakhir dikatakan Hadiman, Untuk tersangka H alias K di sangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Thn 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 ttg Tipikor", tutup Hadiman.


Berita Lainnya

Index
Galeri