PELALAWAN - Dalam rangka mendukung 100 Hari Program Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di wilayah hukum Polres Pelalawan, Polsubsektor Pelalawan jalankan program Tranformasi Polsek sebagai Basis Resolusi.
Program tersebut harus sudah berjalan dan direalisasikan oleh Bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver, termasuk bhabinkamtibmas Polsubsektor Pelalawan.
Sebagai penanggung jawab giat kali adalah Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis dan diikuti oleh Bhabinkamtibmas Polsubsektor Pelalawan pada Minggu (07/02/2021).
"Giat ini dilaksanakan agar personel Bhanbinkamtibmas Polsubsektor Pelalawan memahami dan mampu menerapkan problem solver tingkat desa binaanya," terang Ipda Muharis.
Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, bentuk kegiatan yang dilaksanakan yakni menyampaikan sosialisasi program yang kesembilan dari 100 Hari Program Prioritas Kapolri.
Untuk diketahui, program 100 hari kerja Kapolri di antaranya adalah:
1. Tingkatkan kesejahteraan personel melalui program perumahan dan kesehatan
2. Laksanakan sistem point dalam pembinaan karier personel sehingga semua anggota dapat kesempatan dan panggung yang sama sesuai prestasi yang dimiliki
3. Tingkatkan sinergitas TNI-Polri melalui kegiatan bersama sampai pada level pelaksanaan
4. Minimalisir komplain masyarakat terkait pelayanan kepolisian
5. Segera berlakukan layanan kepolisian dengan nomor tunggal 110 yang terkoneksi dengan command center
6. Layanan publik yang cepat, mudah, dan terukur berbasis teknologi informasi agar segera direalisasikan dalam pelayanan SIM, STNK dan SKCK
7. Segera persiapkan sarana dan prasarana bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus di tingkat Polres dan Polsek
8. Maksimalkan rekrutmen proaktif, penambahan kuota pada daaerah yang belum ada bhabinkamtibmas dan bakomsus (Teknologi informasi dan Kesehatan)
9. Transformasi polsek sebagai basis resolusi harus sudah berjalan dan realisasikan bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver
10. Segera bentuk virtual police yang berperan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat dalam pemanfaatan media sosial pada ruang siber
11. Laksanakan perluasan ETLE, bagi wilayah yang belum bisa menerapkan ETLE lakukan proses tilang sesuai prosedur. Tidak ada istilah titip sidang dan awasi pelaksanaannya secara penuh
12. Terapkan restoratif justice sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan
13. Percepat penyelesaian penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik
14. Tingkatkan dan kembangkan program kampung tangguh untuk penanganan covid di seluruh daerah
15. Lakukan pendampingan pada setiap program permerintah terkait pemulihan ekonomi nasional. (Rilis)

