PELALAWAN - Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Ukui terus dilakukan untuk menahan laju penyebaran Virus Corona di wilayah setempat.
Penegakan sanksi ditegaskan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 th 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020 lalu.
Pagi ini, Jumat (29/01/2021), Polsek Ukui yang dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian (Ka SPK II) Aiptu Edward Panjaitan beserta 3 anggota lainya, melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Ukui.
Adapun yang menjadi sasaran operasi yustisi kali ini adalah perniagaan, perkantoran, pusat perbelanjaan dan rumah makan yang sifatnya ada kumpulan massa.
Operasi tersebut dilaksanakan secara persuasif dan edukatif serta memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang tertuang dalam Pergubri No 55 th 2020 maupun Perbup Pelalawan No 63 th 2020 yakni sanksi teguran tertulis/lisan, sanksi sosial, denda administratif hingga pencabutan izin usaha.
"Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah dengan selalu disiplin protokol kesehatan di segala aktivitas yang dilakukan," ujar Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos.,M.Si
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, masyarakat harus menyadari bahwa masyarakat adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 ini, untuk itu penting sekali protokol kesehatan ini diterpakan.
"Tugas kami adalah melakukan pengawasan dan selalu mengingatkan apakah disiplin protokol kesehatan tersebut sudah berjalan," tutupnya. (Rilis)

