Polsek Bunut Ciduk Pelaku Judi Togel

Polsek Bunut Ciduk Pelaku Judi Togel

PELALAWAN - Bisnis judi online yang dilakukan pria berinisial YZ (35 tahun) harus berakhir. YZ kini mendekam di balik jeruji penjara Polsek Bunut Polres Pelalawan. Ia dibekuk oleh personel gabungan Polsek Bunut karena terlibat judi togel online, Selasa (19/01/2021).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa di kawasan Perumahan PT Adei Divisi 5 Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan kerap dijadikan sebagai lokasi judi togel online.

Dari tangan YZ, polisi menyita sejumlah uang yang merupakan uang dari pembeli togel, buku rekapan nomor togel dan bukti SMS pemesanan nomor togel.

YZ menerima pemesanan nomor togel untuk Togel Singapura, Hongkong dan Sydney. Untuk hari Senin, Togel Sidney dilayani dari pukul 13.00 sampai pukul 14.00 Wita. Untuk penjualan Togel Singapura sejak pukul 16.00 sampai pukul 17.00 Wita. Peminat Togel Hongkong dilayani pukul 21.00 sampai pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Bunut AKP Rokhani,SS,MH menjelaskan kepada awak media terkait kronologis penangkapan YZ. Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 19.00 wib, Kapolsek Bunut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Sdr. YZ yang berada di Perumahan Karyawan PT. Adei Divisi 5 Barak Galung Desa Telayap, Kec. Pelalawan, Kabupaten Pelalawan ada permainan judi jenis togel. 

Mendapat informasi tersebut, atas perintah Kapolsek Bunut AKP Rokhani,SS,MH, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakulan penyelidikan atas laporan tersebut. Sesampainya di rumah pelaku YZ tersebut, tim melihat ciri-ciri pelaku, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah itu, tim mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas sandang merek Eiger yang berisikan uang tunai sejumlah Rp517.000 (Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) yang atas pengakuan pelaku adalah uang hasil penjualan nomor togel,  1 (Satu) helai kertas kecil yang ada rekapan nomor togel, 1 buah  buku rekapan keluaran nomor togel per hari, dan 1 unit handphone android merek Vivo warna hitam biru yang berisikan pasangan dan pengiriman nomor togel.

Selanjutnya, terhadap pelaku YZ dilakukan introgasi terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut  YZ mengakui perbuatannya telah menjadi bandar permainan judi jenis togel lebih kurang 1 tahun. Diperkirakan, pelaku mendapatkan omset jutaan setiap putaran judi togel tersebut. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri