Polsek Kerumutan Tegur Warga yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan

Polsek Kerumutan Tegur Warga yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan

PELALAWAN - Untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan melaksanakan operasi yustisi, Selasa (19/1/2021).

"Operasi yustisi ini memutus mata rantai Virus Corona di masyarakat. Karena itu, masyarakat harus mengerti aturan protokol kesehatan seperti pakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa, SH, MH.

Dalam operasi ini, petugas memberi sanksi berupa teguran lisan kepada masyarakat yang tidak mematuhi Prokes supaya pelanggaran ini tak diulangi lagi.

"Kami mengingatkan kepada warga Kerumutan agar selalu menerapkan Prokes dalam kehidupan sehari-hari," ujar Kapolsek berpangkat Dua Balok tersebut. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri