PELALAWAN - Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, Polsubsektor Pelalawan jajaran Polres Pelalawan melaksanakan operasi yustisi, Sabtu (16/01/2021). Kegiatan ini untuk meningkatkan kedisipilinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Operasi yustisi ini dilaksanakan oleh Aiptu M Pane di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan. "Polsubsektor Pelalawan selalu giatkan operasi dialogis yustisi agar dapat meminimalisirkan angka penyebaran Covid-19 di daerah Pelalawan, Riau," kata Aiptu M Pane.
Dijelaskan Aiptu M Pane, sasaran operasi yustisi tersebut adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Bila ditemukan adanya pelanggar, maka akan langsung dilakukan tindakan sesuai Perbup Pelalawan.
Di tempat berbeda, Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri SH MH mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan.
"Kita tak pernah bosan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, sejauh ini kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. Selain imbauan, bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga akan diberikan sanksi sesuai Perda yang telah ditetapkan.
“Kita berharap masyarakat patuh terhadap arahan pemerintah tentang protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga penyebaran Covid-19 di kecamatan Pelalawan dapat dihindari," terangnya. (Rilis)

