PELALAWAN - Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah binaannya, Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan kembali menggelar operasi yustisi dengan cara sambangi warga ke pasar tradisional, selasa (05/01/2021).
Giat kali ini dipimpin oleh Wakapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Naflizon bersama personel Polsek Bandar Sei Kijang.
"Pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. Perbup ini untuk memberi efek jera agar masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan," ujar Wakapolsek.
Dijelaskannya, pada operasi kali ini, pihaknya mengimbau masyarakat yang berbelanja maupun berjualan di pasar dengan menggunakan pengeras suara.
"Hal ini untuk mengingatkan agar warga lebih disiplin lagi mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir usai beraktivitas," ucapnya. (Rilis)

