Polsek Ukui Gencar Laksanakan Operasi Yustisi Guna Menekan Penyebaran Covid-19

Polsek Ukui Gencar Laksanakan Operasi Yustisi Guna Menekan Penyebaran Covid-19

PELALAWAN - Polres Pelalawan melalui Polsek Ukui gencar melaskanakan operasi yustisi di wilayahnya. Hal ini dilakukan demi terciptanya masyarakat Ukui yang patuh terhadap protokol kesehatan.

Adapun yang menjadi sasaran kegiatan kali ini adalah tempat-tempat seperti perniagaan, toko dan kedai/warung kopi yang sering dikunjungi masayarakat.

Kepala Sentra Kepolisian Sektor Ukui (Ka SPK) Bripka DH Sihaloho pimpin jalannya operasi yustisi didampingi 2 personel Polsek Ukui, Minggu (03/01/2021).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos.,M.Si saat dikonfirmasi oleh awak media. "Ya benar, operasi yustisi ini dilaksanakan di beberapa titik kerumunan massa seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional maupun warung atau kedai," ujarnya.

"Dalam kesempatan itu kami juga sosialisasikan Pergubri No 55 tahun 2020, dan Perbup Pelalawan No 63 tahun 2020 yakni tentang penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan," sambung Kapolsek.

Dia menegaskan, bagi pelanggar protokol kesehatan, ada sanksi tertulis, teguran lisan hingga sanksi administrasi serta sanksi sosial. "Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Ukui agar benar-benar mempedomani peraturan tersebut. Tentu tujuanya untuk mencegah sekaligus memutus penularan Covid-19 di Kecamatan Ukui," tegas Kapolsek lagi.

Dari operasi tersebut petugas menemukan beberapa pelanggaran masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak. Petugas telah memberikan sanksi berupa teguran lisan.

"Harapanya, dengan pemberian sanksi tersebut masyarakat Ukui dapat lebih peka dan menyadari bahwa Covid-19 itu nyata adanya. Sekali lagi, ayo jangan kendor, dengan bersama-sama kita patuhi protokol kesehatan berarti kita telah mengurangi resiko penularan  virus di Kecamatan Ukui," ajaknya. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri