Cegah Karhulta, Polsek Pangkalan Kuras Rutin Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau

Cegah Karhulta, Polsek Pangkalan Kuras Rutin Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau

PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan secara rutin melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.

Sosialisasi dan penyebaran selebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada Masyarakat kali ini digelar di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Minggu (6/9/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Regu UKL V (Unit Kecil Lengkap) yang dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Pangkalan Kuras AKP JTP. Silaban, SH bersama dengan 4 (Empat) Personil Polsek Pangkalan Kuras ini bertujuan agar masyarakat Kelurahan Sorek Satu tidak ada yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan. 

Selain dari penyebaran Maklumat Kapolda Riau, Regu UKL 4 Polsek Pangkalan Kuras juga memberikan penyuluhan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan serta melakukan Patroli ke lokasi yang rawan terjadi kebakaran di wilayah Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad sebagai penanggung jawab serta pemberi arahan sebelum pelaksanaan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau menuturkan, kegiatan ini betujuan agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek juga mengatakan kepada awak media bahwa sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan ini wajib dilakukan agar tidak ada pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

"Kami berharap masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada melakukan pembakaran hutan dan lahan," tutur Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri