PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan masih tetap melakukan sosialisasi dan penyebaran selebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).
Hal ini dilakukan agar di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan tidak ada terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Rabu (26/08/2020)
Sosialisasi kali ini dilaksanakan oleh Regu UKL 3 (Unit Kecil Lengkap) yang dipimpin oleh Panit 1 Binmas Polsek Pangkalan Kuras Aiptu Zulkarnaen bersama dengan 4 (Empat) Personel Polsek Pangkalan Kuras.
Selain dari penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan dan larangan pembakaran hutan dan lahan, Regu UKL 3 Polsek Pangkalan Kuras juga memberikan penyuluhan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad sebagai penanggung jawab serta pemberi arahan sebelum pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau mengatakan, kegiatan ini betujuan agar Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Pangkalan Kuras juga menjelaskan bahwa sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan ini dilakukan agar tidak ada terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Kami berharap masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada melakukan pembakaran hutan dan lahan," tutur Kapolsek Pangkalan Kuras. (Rilis)

