Meski Libur Nasional, Polsek Pangkalan Kuras Tetap Jalankan Maklumat Kapolda Riau

Meski Libur Nasional, Polsek Pangkalan Kuras Tetap Jalankan Maklumat Kapolda Riau

PELALAWAN - Meski di hari libur nasional 1 Muharam 1442 H, Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan tetap melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) serta melaksanakan patroli ke titik rawan kebakaran.

Kali ini sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dilakukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat setempat tidak melakukan pembakaran hutan atau membuka lahan dengan cara membakar.

Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini dilaksanakan oleh Regu Unit Kecil Lengkap (UKL) II Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Esafati Daeli, SH.

Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Unit Kecil Lengkap (UKL) II Polsek Pangkalan Kuras juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat dapat memahami apa hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan meskipun pada hari libur nasional.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan," tutup Kapolsek Pangkalan Kuras. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri