Lima tersangka pembakaran alat berat ekskavator di Divisi-V PT. Duta Palma Nusantara (DPN) Sei Kukok telah diamankan di Mapolres Kuansing.

Lima tersangka pembakaran alat berat ekskavator di Divisi-V PT. Duta Palma Nusantara (DPN) Sei Kukok telah diamankan di Mapolres Kuansing.

TELUKKUANTAN-Sebanyak lima orang tersangka sudah diamankan di Mapolres Kuansing terkait aksi pembakaran 1 unit ekskavator di Divisi-V PT. Duta Palma Nusantara (DPN) Sei Kukok yang terjadi tanggal 5 Mei 2020.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM mengatakan berdasarkan hasil penyidikan bahwa kelima tersangka tersebut telah merencanakan aksinya. Saat ini para tersangka yakni Kr, An, Ah, Iy dan Ij telah meringkuk di Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebagaimana telah terjadi aksi pembakaran 1 unit ekskavator di Divisi-V PT. Duta Palma Nusantara (DPN) Sei Kukok pada tanggal 5 Mei 2020, Polres Kuansing dan Jajaran beserta TIM Ditreskrimum Polda Riau sejak kejadian terus bergerak dilapangan melaksanakan penyelidikan guna mengungkap para pelaku. Tim Inafis dan Labfor Polda Riau juga telah kami minta untuk membantu memeriksa alat eksavator yang hangus dibakar para pelaku.

Dalam kurun waktu 3x24 Jam, berhasil diamankan 5 orang pelaku. Kami akan terus kembangkan penyidikan kasus ini guna mengungkap para terduga pelaku lainnya.
"Perbuatan para pelaku tersebut merupakan tindakan anarkis, tidak dibenarkan dengan alasan apapun, sehingga kami berikan tindakan tegas!" ujar Kapolres Kuansing.

Saya minta aksi anarkis ini tidak terulang kembali dilakukan oleh masyarakat dimanapun berada khususnya di wilayah hukum Polres Kuansing. Kita hidup dinegara hukum, hukum menjadi Panglima, jadi siapapun yang melakukan aksi kekerasan layaknya preman baik terhadap manusia dan barang, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku!!! ujar Kapolres.


Berita Lainnya

Index
Galeri