Kalau Tidak Dapat Rekomendasi Ini, Hotel di Pekanbaru Jangan Harap Beroperasi

Kalau Tidak Dapat Rekomendasi Ini, Hotel di Pekanbaru Jangan Harap Beroperasi
M Jamil

PEKANBARU - Izin usaha perhotelan di Pekanbaru membutuhkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan, Badan Lingkungan Hidup dan instansi lainnya. Sepanjang usaha perhotelan tidak mendapat rekomendasi ini, izin usaha tidak bisa diterbitkan alias tak akan bisa beroperasi.

"Selama tidak ada rekomendasi itu, izin usaha tidak akan bisa diterbitkan," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) kota Pekabaru, M Jamil, Kamis (31/3/2016) di Pekanbaru.

Sejauh ini, Jamil memastikan operasional hotel baru di sejumlah titik di Pekanbaru saat ini sudah sesuai dengan ketentuan. Dia juga menegaskan, pihaknya tidak sembarangan menerbitkan izin usaha.

"Namun sudah melalui kajian dan rekomendasi dari intansi tekhnis lainnya," kata Jamil.

Jamil juga menerangkan, diberikannya izin perhotelan baru karena Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memandang saat ini jumlah kunjungan ke Pekanbaru terus bertambah tinggi.

"Karena kebutuhan masyarakat akan hotel juga meningkat. Selain itu juga untuk menambah peluang kerja bagi masyarakat kota Pekanbaru," ujarnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri