Pilkada Serentak Dilaksanakan Tanggal 9 Desember 2020, Jika Pandemi Covid-19 Sudah Mereda.

Pilkada Serentak Dilaksanakan Tanggal 9 Desember 2020, Jika Pandemi Covid-19 Sudah Mereda.

 

TELUKKUANTAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi sudah menerima informasi hasil rapat antara Pemerintah, DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi, ST melalui Komisioner KPU Kabupaten Kuantan Singingi  Wigati Iswandhiari, ST, MM  Menjelaskan kami dari KPU Kuansing Sudah menerima informasi terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020.

Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 akan dilaksanakan Pada Tanggal 9 Desember 2020 mendatang jika Pandemi Covid-19 Mereda Atau Berakhir.

Namun kesepakatan itu belum final, itu artinya ada beberapa prasyarat yaitu Pandemi Covid-19 sudah mereda dan setidaknya sudah ada kepastian dari pemerintah (BNPB) tentang status Covid-19.

Ini sesuai dengan hasil rapat KPU RI dan pihak terkait. Namun itu tetap bergantung pada situasi masa darurat Covid-19 saat ini, ujar Wigati kepada media, Jum'at sore (17/4/2020) di Teluk Kuantan.

Wigati juga menegaskan bahwa kami KPU Kuansing siap melaksanakan tahapan yang sempat tertunda kemarin, namun kita tetap menunggu arahan dan intruksi dari KPU RI, termasuk mengaktifkan kembali anggota PPK dan PPS.

Terakhir Wigati menambahkan ada yang berbeda nanti pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini, mengingat situasi virus Corona (Covid-19) Belum sepenuhnya berakhir seperti cara coklit dan sistem kampanye yang tidak boleh melibatkan orang banyak dan semuanya itu kita tunggu rumusan dari KPU RI, pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri