Perbup Rohul Nomor 56 Telah Disahkan

Bupati: Jalan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Pendidik

Bupati: Jalan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Pendidik

ROHUL - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) buka jalan untuk kesejahteraan para tenaga pendidik dan guru.

Perbup yang diterbitkan Pemkab Rohul ini berisi tentang standar Biaya kegiatan Pemerintahan Desa. Pada tahun 2020 ini perbup ini sudah mulai diberlakukan.

Bupati Rohul H. Sukiman, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Drs. Yusmar, S. Sos, M. Si, "Perbup ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Rohul, dan salah satu upaya untuk peningkatan kesejahteraan Guru".

Beliau menilai bahwa guru adalah sebuah profesi yang sangat mulia. Sebuah pekerjaan sekaligus tugas mentransfer ilmu pengetahuan, pengalaman, penanaman nilai budaya, moral dan agama kepada generasi penerus daerah tercinta ini.

"Sehingga posisi guru sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama mengenai kesejahteraannya."ungkap Yusmar."Saat di temui di ruang kerjanya,Jum'at (21/2/2020).

Dijelaskan lebih lanjut, untuk mewujudkan itu semua Pemkab akan memberikan kesejahteraan dan juga sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya maka Pemkab Rohul akan terus memberikan perhatian meski tidak sesuai harapan mereka, namun dalam hal ini sesuai dengan kemampuan anggaran keuangan daerah.

Dalam Perbup nomor 56 Tahun 2019, standarisasi biaya kegiatan pemerintah desa, dimana Intensif Guru TPA/Pondok Al-Qur'an Tahfis/MDTA sebelumnya tidak ada kini diberikan Rp400 ribu per orang per bulannya, imam, Bilal, Ghorim Masjid dibantu Rp 400 ribu per orang per bulan.

Kemudian, juga diuraikan di Perbup tersebut Petugas Penyelenggara Jenazah dibantu Rp600 ribu per tahun per kelompok. Intensif Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia, KPMD sebelumnya Rp25 ribu per orang per bulan menjadi Rp100 ribu.

PPID Diskominfo Rohul Raih Juara III Anugerah KIP KI Award 2018
Sedangkan Intensif Guru PAUD, TK/Kelompok Bermain minimal Rp400, Operasional RW sebelumnya Rp 300 ribu sekarang menjadi Rp400 ribu per orang per bulan dan RT sebelumnya Rp275 ribu menjadi Rp375 ribu per bulannya.

"Diharapkan dengan terbitnya Perbup itu, meskipun belum sesuai harapan karena keterbatasan keuangan daerah, semoga bisa memberikan semangat kerja yang lebih baik lagi kepada tenaga pendidik di Desa dalam pengabdiannya mendidik generasi penerus bangsa," harap Yusmar".***(Ds)


Berita Lainnya

Index
Galeri