Satpol PP Rohul Tertibkan Warung Tuak dan Biliyard Tanpa Izin

Satpol PP Rohul Tertibkan Warung Tuak dan Biliyard Tanpa Izin

ROHUL - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar)  Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), razia penyakit masyarakat  (pekat) di wilayah kecamatan tambusai dari Hari Senin hingga Selasa malam,(03/02/2020).

Dari operasi pekat yang laksanakan pada malam hari, petugas menertibkan sejumlah warung tuak dan tempat permainan biliyard yang tidak memiliki izin.Operasi itu merupakan tindak lanjut banyaknya laporan masyarakat setempat terhadap  maraknya keberadaan warung remang-remang.

Personel Satpol PP berhasil amankan 3 wanita penghibur serta sejumlah ember minuman beralkhol tradisional jenis tuak di beberapa warung remang-remang.

Operasi dilakukan di Desa Batas dan sekitar Desa Bukit Senyum Kecamatan Tambusai.Disamping itu,personel Satpol PP juga menertibkan permainan biliyard yang tidak memiliki izin dan beroperasi hingga dini hari.

Selain tindakan terhadap pelanggaran Perda, Petugas Satpol PP Rohlul juga memberikan pembinaan kepada Pemilik Meja biliyard untuk mengurus izin ke Dinas Pariwisata Kabipatr Rokan Hulu. Petugas juga menghimbau kepada pemilik Meja Biliyard agar tidak buka hingga dini hari.

Kabid Ops Satpol PP Rohul Eko Karya Pramono mengatakan,  operasi Pekat ini merupakan instruksi langsung dari Kasatpol PP Rohul Ridarmanto, menyikapi maraknya keberadaan warung remang-remang yang menyediakan wanita penghibur serta meresahkan warga.

“Semua orang yang terjaring dalam operasi ini dibawa ke kantor Satpol PP Rohul untuk dilakukan pendataan serta di proses sesuai Perda yang berlaku,” terang Eko Karya Pramono, Selasa (4/2/2020).

Eko menambahkan,operasi pekat akan terus dilakukan Satpol PP Rohul ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Rokan Hulu, demi memastikan Rohul bebas dari aktifitas penyakit masyarakat.***(Ds)


Berita Lainnya

Index
Galeri