Biadab! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang

Biadab! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang

KARAWANG - DS (47) pria di Karawang, Jawa Barat tega mencabuli dan menjual putri kandungnya, A (17). Perbuatan bejat DS terbongkar saat sang istri curiga melihat perubahan pada tubuh A.

A pun mengaku hamil lima bulan karena dicabuli ayah kandungnya sendiri. Sang ibu kemudian melaporkan perbuatan DS ke polisi dan pelaku ditangkap pada 10 September 2019.

Ibu A sendiri diketahui sudah bercerai dari DS sejak lama. A pun hanya tinggal berdua dengan DS. Dikutip dari Kompas.com, saat melapor ibu A didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

"Ibunya melaporkan ke Unit PPA Polres Karawang didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi, Selasa (17/9/2019). "Pelaku sudah ditahan sejak 10 September 2019," tambah dia.

Menurut pengakuan DS, ia telah melakukan aksi bejatnya sejak 2018 saat korban berusia 16 tahun. Ia mencabuli A setiap hari Minggu di sebuah pos kosong di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang. "Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu bukan hanya sekali."

"Bahkan, korban pun hamil," ujar Nuredy saat dihubungi Kompas.com, Selasa. DS diketahui mengancam A sehingga korban tidak bisa menolak. "Karena di bawah kuasa, paksaan, dan ancaman pelaku, korban tidak bisa menolak".

"Saat itu korban berusia 16 tahun," terang Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, Kamis (19/8/2019), seperti dikutip dari Serambi News.

Kekejaman DS tak berhenti sampai disitu, ia bahkan tega menjual A ke pria hidung belang. A dijual DS kepada pria hidung belang seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Mengutip Kompas.com, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, A pernah dijual sebanyak tiga kali. "Korban ditawarkan atau istilahnya dijual kepada orang yang lewat, sopir truk, Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ungkap Bimantoro.

DS mengaku nekat menjual A karena faktor ekonomi. Selama ini, DS tidak memiliki pekerjaan tetap dan sering meminta-minta. "Tersangka dikenal sering berputar-putar di lingkungan," ucap Bimantoro.

Dilansir Kompas.com, DS pun terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Ia dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindangan Anak Menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertinganya karena tersangka merupakan ayah kandung dan denda paling banyak Rp 300 juta," tandas Bimantoro.


Berita Lainnya

Index
Galeri