Walikota Belum Kabulkan Usulan Penggantian Sekwan Pekanbaru

Walikota Belum Kabulkan Usulan Penggantian Sekwan Pekanbaru

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT menerima surat usulan penggantian Sekretaris Dewan (Sekwan). Namun, usulan itu belum dikabulkan orang nomor 1 di Kota Pekanbaru itu. 

"Pimpinan dewan mengembalikan saudara Alek Kurniawan ke pemerintah kota. Tapi sebenarnya, saudara Alek ini mengajukan cuti ke kami," kata Firdaus, Jumat (12/7/2019). 

Meski diusulkan agar diganti, Pemko Pekanbaru tidak bisa serta merta mengganti pimpinan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru itu. Pemko harus berkonsultasi dengan Komisi ASN untuk melakukan penggantian Sekwan. 

"Surat yang dikirim pimpinan dewan kini sedang proses kami pelajari. Dan kami akan melaporkan itu ke KASN, jadi apa yang menjadi rekomendasi ASN itu adalah kebijakan permanen," kata dia. 

Ditanya soal adanya pengganti Alek Kurniawan yang ditunjuk Pemko Pekanbaru, Firdaus menjelaskan, pengajuan cuti Sekwan sudah dikabulkan. Artinya, harus ada Pelaksana Harian (Plh) yang menggantikan tugasnya sementara. 

"Sementara permohonan cuti besar saudara Alek sudah kami kabulkan. Karena sedang cuti besar, pelaksanaan tugas yang harus berlangsung diserahkan ke pelaksana harian (Plh)," jelasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri