Bupati Sukiman Sampaikan LKPJ APBD Tahun 2018 Melalui Paripurna DPRD

Bupati Sukiman Sampaikan LKPJ APBD Tahun 2018 Melalui Paripurna DPRD

PASIRPENGARAIAN - DPRD Rokan Hulu (Rohul), gelar Rapat Paripurna terkait laporan pertanggung jawaban (LPj) penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 oleh Pemerintah Kabupaten Rohul, Selasa (25/6/2018).

Dalam paripurna itu juga diajukan perubahan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jenis Usaha.

Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Rohul H Sukiman menjabarkan secara rinci, terkait penggunaan, juga serapan APBD tahun 2018. Bupati menyatakan, bahwa LPj penggunaan APBD tahun 2018 merupakan LPJ tahun kedua pemerintah Kepala Daerah Rokan Hulu periode tahun 2016-2021.

"Penyampaian LKPJ salah satu kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintah Daerah adalah memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD," jelas Bupati H.Sukiman.

Bupati Sukiman mengakui, bahwa penyampaian LKPJ merupakan upaya memenuhi azas transparansi dan akuntabel serta evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah termasuk Pemkab Rohul.

Bupati Rohul memaparkan secara umum, terkait Pendapatan Daerah Rokan Hulu tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.795.551.392.970.76 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Dana Pengembangan dan lainnya pendapatan yang sah, dengan uraian dari PAD didapat sebesar Rp 84.960.994.447.58, Dana Pengembangan Rp 1.114.840.223.199 dan dana persaingan pendapatan yang sah Rp.337.869.519.208.84 dengan total realisasi pendapatan daerah dari tahun 2016-2018 berada diposisi lukuatif.

"Itu dipengaruhi dari besar dana perimbangan, transfer dana dari pemerintah pusat lainnya, transfer dari Pemerintah Provinsi serta jumlah pendapatan disetip tahunnya," ucap Sukiman.

Atas pendapatan tersebut ditetapkan kebijakan belanja daerah baik secara langsung dan tidak langsung sebesar Rp 1.804.484.960.920.82 dengan realisasi Rp 1.529.608.748.892.13 sementara Itu, total dana silpa tahun 2018 sebesar Rp 993.576.950.36.

Sementara rencana pembangunan jangka menengah Daerah Rohul 2016-2O18 sudah bertekad dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik, kesehatan, pendidikan, pembangunan dan program lainnya.

Lanjut Bupati Rohul lagi, berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang perubahan Pendapat Daerah APBD 2018 dengan realisasi APBD tahun 2018 Rp 1.577.823.313?36 dengan rincian.

Dari pendapatan perkembangan target dan realisasi diantaranya, dari Pajak Daerah target Rp 47.970.216 realisasi Rp 33.439.267.999.4.Pendapatan Retribusi Daerah target Rp 6.579.363.200 realisasi Rp 5.809.639.600. Pendapatan Perusahaan asli daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada TA 2018 target Rp 3.156.374 783 realisasi Rp 2.136.747.000, Pendapatan lain yang sah target Rp 58.432.426.427.76 realisasi Rp 44.349.047.770.6.15, Pendapatan bagi hasil pajak target Rp 91.237.890..000 realisasi Rp 67.647.644.550.

Selanjutnya, dari pendapatan dari ranah bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) target Rp 276.704.629.000 realisasi Rp 123.650.022. 619, Pendapatan Dana Umum (Bankeu) target Rp 654.294.291.480 realisasi Rp 654.291.480.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) target Rp 247.278.920.000 realisasi Rp 234.938.355.856, bagi hasil pajak dari Provinsi terget Rp 163.200.072.560 realisasi Rp 154.384.390.000.87, Pendapatan lain yang sah target Rp 284. 480.822.000 realisasi Rp 270.599.734.290.80.

"Pada pelaksanaan APBD tahun 2018 sudah direalisasikan untuk berbagai pembangunan dan lainnya program kegiatan Pemerintah Kabupaten Rohul disesuaikan dengan serapan Pendapatan Daerah yang sah," tutunya.

Terkait LKPj penggunaan APBD 2018 dan perubahan Ranperda Retribusi jenis usaha yang sudah disampaikan Bupati H Sukiman, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH mengatakan LKPJ ini merupakan LKPJ Pemkab Rohul yang dibahas masa Anggota DPRD Rohul yang akan mengakhiri masa jabatan pada Bulan September tahun 2019 mendatang.

"Secepatnya akan dilakukan pembahasan sesuai tahapan yakni, pembahasan mendengarkan pandangan umum fraksi, setelah itu paripurna mendengar jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi tersebut.

"LKPj penggunaan APBD tahun 2018 oleh Bupati sudah mencantumkan secara rinci seberapa realisasi belanja daerah termasuk serapan APBD itu sendiri," terang Kelmi.

Ditanya sejumlah LKPJ Pendapatan sah Pemerintah Kabupaten Rohul tidak semua100 persen memenuhi target, Jawab Kelmi Amri juga akan dibahas pada pandangan Fraksi yang diteruskan sebagai langkah perbaikan kedepannya.

Diakhir paripurna setelah ditutup dengan mengetok palu Bupati H.Sukiman menyerahkan LKPJ APBD tahun 2018 di terima oleh pimpinan Paripurna disaksikan seluruh yang hadir.***(Adv/Pemkab Rokan Hulu)


Berita Lainnya

Index
Galeri