Perusahaan Diimbau Bayar THR Dua Pekan Sebelum Lebaran

Perusahaan Diimbau Bayar THR Dua Pekan Sebelum Lebaran

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya dua minggu sebelum Idul Fitri. 

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin, Ahad (12/5/2019). 

"Perusahaan kita minta agar segera membayarkan THR kepada karyawannya mulai pertengahan bulan puasa atau dua minggu sebelum hari H Idul Fitri," katanya. 

Hal tersebut dimaksudkan Rasidin, supaya para karyawan bisa membeli kebutuhan lebarannya lebih awal. Karena para karyawan perlu waktu untuk persiapan menghadapi lebaran. 

Untuk itu, sebut Rasidin, Pemprov Riau akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada perusahaan yang ada di Riau terkait imbauan tersebut.

"Rencananya Senin atau Selasa surat edaranya sudah dikeluarkan dan disebar ke perusahaan. Nanti ditandatangni oleh pak Gubernur Riau dulu," pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri