Cegah Penyimpangan Anggaran, Alfedri Kembali Teken MoU TP4D dengan Kajari Siak

Cegah Penyimpangan Anggaran, Alfedri Kembali Teken MoU TP4D dengan Kajari Siak

SIAK - Bupati Siak Alfedri kembali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bidang perdata dan TUN serta nota kesepakatan Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kabupaten Siak dengan Kajari Siak Herry Hermanus Horo, Selasa (9/4/2019) sore di aula kantor bupati.

Penandatanganan MoU tersebut melanjutkan kerjasama 3 tahun sebelumnya. Selain penandatanganan MoU juga digelar Focus Group Discussion (FGD) dengan peserta pimpinan OPD, camat dan kepala kampung.

Bupati Siak Alfedri menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan kerja sama dengan TP4D selama 3 tahun sebelumnya. Limit waktu kerjasama tersebut sudah habis sehingga perlu dilanjutkan.

Tujuannya agar dapat melakukan upaya pencegahan sedini mungkin terjadinya penyimpangan anggaran dan administrasi, baik di tingkat kampung, kecamatan, bagian dan kampung. "Kami menilai kerjasama dengan TP4D Kejari Siak sangat efektif untuk menekan penyimpangan anggaran dan kesalahan administrasi selama ini," kata Alfedri.

Efektifitas kerjasama itu sangat terlihat pada pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan teknis hingga pelaksanaan. "Maksud pemerintah adalah untuk perbaikan agar pengadaan barang dan jasa tepat sasaran, tepat volume, tepat waktu dan tepat anggaran," kata dia.

Selama ini ada 9 OPD yang mendapat pendampingan dari TP4D di lingkungan Pemkab Siak. Hasilnya, penyimpangan dapat dicegah lebih dini sehingga tidak membuat kerugian untuk negara.

Sementara itu, Kajari Siak Herry Hermanus Horo mengatakan, tugas kewenangan Datun dan tupoksi TP4D sangat penting dan dapat membantu Pemkab Siak. Apabila Pemda Siak digugat pihak ketiga baik perdata maupun TUN pihaknya siap untuk mendampingi.

"Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam hal hukum kepada instansi lainnya, dalam arti pendampingan hingga ke BUMD dan kegiatan lainnya yang berkaitan," kata dia.


Berita Lainnya

Index
Galeri