Duh! Sebanyak 256 Wakil Rakyat di Riau Belum Laporkan LHKPN

Duh! Sebanyak 256 Wakil Rakyat di Riau Belum Laporkan LHKPN

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tingkat kepatuhan pejabat penyelenggara negara, kategori wakil rakyat atau legislatif wilayah Riau dalam membuat Laporan Harta Kekayaan Penyekenggara Negara (LHKPN). Secara umum, tingkat kesadaranya masih sangat rendah.

"Tingkat kepatuhan wakil rakyat di Riau serahkan LHKPN masih rendah. Hampir separuh belum melaksanakan kewajiban tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Ardiansyah, Senin (8/4/2019).

Dijelaskan Febri, untuk daerah Riau, terdiri dari DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat 531 wajib lapor dengan tingkat kepatuhan yang masih rendah. Hanya 52 persen atau 275 orang. Artinya, sebabyak 256 wakil rakyat di Riau yang belum melaporkan LHKPN. 

Untuk DPRD Riau, tingkat kepatuhan cukup tinggi, mencapai 94 persen. Dari 60 orang legislatif tinggal 4 wakil rakyat belum lapor. Sementara untuk DPRD kabupaten dan kota dari 466 wakil rakyat, baru 46 persen yang telah melapor atau 215 orang. Sisanya, 251 legislator belum melapor.

Dikatakan Febri, bagi penyelenggaran negara yang belum lapor hingga 31 Maret 2019 lalu, mereka tetap diberi kesempatan melapor dengan cataran perlapor terlambat.

Dalam kesempatan itu, Febri juga memaparkan data kepatuhan secara nasional. Dari 18.419 orang wajib lapor, tingkat kepatuhan adalah 70% (12.880 orang), sedangkan yang belum lapor berjumlah 5.539 orang.


Berita Lainnya

Index
Galeri