Ditinggal Istri Merantau, Suami Luapkan Nafsu ke Anak Kandung yang Masih SMP

Ditinggal Istri Merantau, Suami Luapkan Nafsu ke Anak Kandung yang Masih SMP

PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pesetubuhan yang terjadi pada anak dibawa umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di wilayah kabupaten Purworejo.

Korban berinisial ND (14) yang kini masih duduk di bangku sekolah di salah satu SMP di Kabupaten Purworejo, harus jadi pemuas nafsu bejat ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun di sebuah rumah kontrakan di wilayah Purworejo.

Diketahui, tersangka AW (59) ayah korban, telah menyetubuhi ND sejak tahun 2013 silam, atau sejak ibu korban WNH pergi bekerja di Hongkong. Terahir perbuatan itu dilakukan pada 19 Januari 2019 di kontrakan tersangka.

Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban langsung meringkus tersangka di kontrakannya yang beralamat di Kecamatan Purworejo pada hari Senin 25 Maret 2019 kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB.

ND adalah anak kedua dari empat bersaudara pasangan AW dan WNH. ND yang baru menginjak usia 4 tahun 3 bulan ini harus menanggu rasa malu yang mendalam dengan teman-teman seusianya atas perbuatan keji ayah kandungnya.

“Terbongkarnya kasus persetubuhan dengan anak ini, karena korban, ND (14) menceritakan kepada kakaknya, bahwa dirinya telah menjadi korban pelampiasan hawa nafsu ayahnya selama 6 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Purworejo, AKP Haryo Seto. Kamis (4/4/19) pagi.

Lebih lanjut dikatakan Haryo Seto, pelaku ini juga selalu mengancam akan membunuh kedua adik korban, jika korban tidak mau memenuhi permintaannya untuk berhubungan badan. Karena takut dengan ancaman itu, korban kemudian pasrah.

“Selama ini korban merasa tertekan karena setiap ditolak keinginannya, ayah korban akan menghancurkan barang-barang yang ada di rumah kontrakannya di Kecamatan Purworejo, agar perbuatan bejatnya tidak diketahui orang lain, tersangka melakukannya selalu di malam hari, saat keluarga yang lain sedang tidur,” lanjut Haryo Seto.

Aksi bejat tersangka ini diawali sejak tahun 2013 lalu. Korban dan adik-adiknya tinggal hanya dengan ayahnya yang belerja sebagai buruh serabutan sejak ibu mereka merantau ke Hongkong. Sejak saat itulah, ND yang saat itu masih berusia 8 tahun, selalu menjadi tempat pelampiasan nafsu ayahnya.

Biadabnya perbuatan tersangka, sebelum melakukan perkosaan, tersangka terlebih dahulu meminum obat perangsang. Bahkan ND juga diberi obat untuk memperlancar haid. Obat-obatan tersebut ikut disita oleh polisi sebagai barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Purworejo.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun.” Jelas Haryo Seto. 


Berita Lainnya

Index
Galeri