Tak Kuat Menahan Nafsu, Gaek 60 Tahun Kalap Perkosa ABG

Tak Kuat Menahan Nafsu, Gaek 60 Tahun Kalap Perkosa ABG

KEDIRI - Seorang warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri inisial RK(60) harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi tahanan Mapolres Kediri.

Pria yang memiliki toko kelontong berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Kediri lantaran diduga telah melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis sebut saja melati (16).

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Ambuka Yuda Hardi Putra menjelaskan setelah mendapat laporan dari keluarga korban, petugas langsung melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut, kita lakukan pemeriksaan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang AKP Ambuka, Senin (1/4/2019).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Oktober 2018 lalu ketika itu korban(melati, red) pergi untuk membeli sesuatu di toko pelaku.

Pada saat itu keadaan rumah pelaku dalam keadaan sepi, sehingga pelaku muncul niat jahatnya untuk menyetubuhi korban. Pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam rumah dan kemudian terjadilah persetubuhan itu.

Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku menyuruh pulang lewat pintu belakang. Kejadian tersebut diketahui orang tua SH ketika mereka melihat perubahan pada putrinya.

Biasanya mereka tidak pernah melihat putrinya menjadi seorang yang pendiam, namun beberapa belakangan terlihat murung. Merasa curiga, orang tua Melati menanyai putrinya.Melati mengaku jika dirinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh RK.

Mendengar hal tersebut membuat kedua orang tua SH tidak terima. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP. Ambuka menjelaskan bahwa pelaku berhasil kita amankan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah mencabuli korban dan mengancamnya untuk tidak menceritakan kepada orang lain.

"Pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak,” pungkas AKP Ambuka.


Berita Lainnya

Index
Galeri