Ada 15 Unit, Pemko Pekanbaru Kembali Lelang Sepeda Motor, Anda Berminat?

Ada 15 Unit, Pemko Pekanbaru Kembali Lelang Sepeda Motor, Anda Berminat?

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pengelola Aset dan Keuangan (BPKAD) Kota Pekanbaru kembali lakukan pelelangan kendaraan dinas roda dua. Ada 15 unit sepeda motor bekas kendaraan dinas dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Belasan unit itu merupakan sisa 84 unit sepeda motor yang dilelang beberapa waktu lalu.

Pelaksana tugas Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal mengatakan, lelang dilakukan berdasarkan Permendagri 19 tahun 2016, tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). 

"Motor yang kemaren belum laku terjual ini sedang dalam administrasi persetujuan untuk lelang ulang sebanyak satu kali lagi. Hal ini mengacu kepada Permendagri 19 tahun 2016 tentang pengelolaan BMD," kata Syoffaizal, Senin (1/4/2019).

Sebelumnya, Kamis 29 November 2018 lalu, Pemko Pekanbaru melalui BPKAD Kota Pekanbaru, pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB melakukan lelang. Namun, masih ada sepeda motor yang belum ada peminat. 

Bagi peminat lelang non eksekusi, wajib barang milik daerah berupa barang scrap (rongsok/ tanpa dokumen) ini dapat mengikuti melalui website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. 

Kepala Bidang Aset Defino Efka menjelaskan, kondisi motor yang dilelang jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, masyarakat di imbau untuk melihat kondisi sepeda motor yang dilelang.

"Kondisi barang rongsokan, kalau diperbaiki susah jugalah. Barangnya sudah terduduk, tentu perlu biaya besar kalau mau diperbaiki untuk dipergunakan," ujarnya.

Sepeda motor yang dilelang dibagi dalam kelompok scrap kendaraan bermotor roda dua, dengan kisaran harga Rp1 jutaan hingga Rp4 jutaan, kemudian kelompok scrap kendaraan dinas operasional khusus yang berkisar Rp1 jutaan hingga Rp8 jutaan.


Berita Lainnya

Index
Galeri