Segera Diparipurnakan, Ini Dua Poin Penting Perda Tata Kelola BUMD

Segera Diparipurnakan, Ini Dua Poin Penting Perda Tata Kelola BUMD
Ketua komisi C DPRD Riau, Aherson.
PEKANBARU - Ketua komisi C DPRD Riau, Aherson menyebut, ada dua poin penting yang diatur dalam perda Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni mengatur pembentukan anak Perusahaan BUMD dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 
 
"Perda tersebut sudah selesai, tadi kami rapat pimpinan dan fraksi, semuanya sudah clear, tinggal di paripurnakan saja," ujar Aherson seperti dilansir Riaupos.co, Senin (14/3/2016).
 
Lebih lanjut disampaikan Aherson, poin penting dalam perda tata kelola BUMD tersebut sesuai dengan UU 23 2014 yang mengatur 14 item yang sudah masuk ke dalam kerangka akademis perda tersebut.
 
Poin penting yang di atur dalam perda BUMD tersebut menurut Aherson, perusahaan BUMD nanti tidak lagi semena-mena membuat anak perusahaan.
 
"Makanya dalam perda ini kita atur untuk pembangunan anak perusahaan tersebut. Supaya tidak semaunya lagi membentuk anak perusahaan BUMD itu,kita atur sarat pendiriannya, poin pertama itu harus ada persetujuan tertulis dari DPRD tentang tujuan pendirian anak perusahaan tersebut " paparnya.
 
Tidak hanya itu, lanjut politisi asal Kabupaten Kuantan Singingi ini menjelaskan, masalah pelaksana RUPS juga termasuk poin penting.Menurutnya nanti tidak lagi penundaan RUPS.
 
"Jadi enam bulan menjelang RUPS  pemprov harus membuat surat kepada perusahaan untuk melakukan RUPS.Kalau tidak mau direksinya, bikin surat kepada komisaris, tidak mau juga kita minta pengadilan untuk melakukan RUPS untuk pemda menjalankan RUPS tersebut," tegasnya. (max/rpg)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri