Inilah Jawaban Jaksa di Pledoi Terdakwa Toroziduhu Laia

Inilah Jawaban Jaksa di Pledoi Terdakwa Toroziduhu Laia

PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin membantah pledoi terdakwa Torodziduhu Laila alias Toro dalam sidang replik, Senin (28/1/2019), yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Keseluruhan pledoi terdakwa kami bantah,” ujar JPU Wilsa Ariani.

Sebelumnya, terdakwa kasus UU IT Toro membacakan nota pembelaan di PN Pekanbaru pada Senin 21 Januari 2019 lalu. Toro menolak dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang itu, Toro membacakan pledoi pribadinya setebal 8 halaman polio selama 20 menit. 

Semua isi pledoinya, adalah bantahan terhapad dakwaan dan tuntutan JPU yang dinilainya dipaksakan.

Sementara atas perbuatannya, pada sidang tuntutan beberapa pekan lalu,  Jaksa Penuntut Umum resmi menuntut toro dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

Hakim Ketua Yudisilaen yang memimpin sidang tersebut setelah mendengar jawaban JPU atas pledoi terdakwa, mengatakan akan memerlukan waktu paling cepat dua minggu untuk memutuskan keputusan sidang vonis.

“Kami membutuhkan waktu paling cepat dua minggu untuk mengkaji dari semua sisi guna memutuskan kasus ini (pada sidang vonis),” kata Yudisilaen Hakim ketua.

Hakim juga berpesan pada sidang vonis nanti agar semua pihak bisa menjaga kondusifitas baik dari pihak korban maupun pihak terdakwa.***


Berita Lainnya

Index
Galeri