Gelper Bermodus Arena Permainan Anak dan Keluarga Berbau 303

Gelper Bermodus Arena Permainan Anak dan Keluarga Berbau 303
Gelanggang Permainan (Gelper) yang Bermodus Arena Permainan Anak-Anak.

DURI Gelanggang Permainan (Gelper) semakin marak di Kota Duri, salah satunya adalah Sky Zone yang bertempat di Jalan Sudirman. Gelper ini Bermodus dengan Slogan “Arena Permainan Anak dan Keluarga” yang padahal sebenarnya menjadi tempat atau ajang perjudian berbau 303.

Selain di larang oleh hukum, agama juga tidak membenarkan ada nya permainan judi. Hal ini dapat di ketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo. PP NO. 9 Tahun 1981 Jo. Intruksi Presiden dan Intruksi Mentri dalam Negeri No. 5 tanggal 1 April 1981.

Hal ini di sadari pemerintah, maka dalam rangkah penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut di pertegas dengan UU No 7 tahun 1974  yang di dalam pasal 1, mengatur dengan semua tindak pidana judi sebagai tindakan kejahatan.

Dengan UUD yang ada dan bukti yang beredar terhadap Gelper ini menjadi tempat ajang perjudian sangatlah kuat, dan kami dari awak media mendapat keluhan dari beberapa Ibu Rumah Tangga (IRT), bahwa rumah tangga mereka semakin renggang dikarenakan suami sering nongkrong ditempat Gelper tersebut.

Salah satu IRT mengeluhkan yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, “Semenjak suami saya mengenal tempat judi tersebut dia semakin jarang memberi uang belanja atau untuk makan dirumah, yang adanya sepulang dari sana disaat saya bertanya uang belanja untuk kebutuhan rumah tangga, dirinya hanya diam saja atau malah sebaliknya dia memarahi saya karena kesal uang saku habis atas kekalahannya ditempat Judi itu”, Kata salah Seorang IRT ini, Selasa (15/1/19).

“Kami berharap agar perangkat RT dan RW serta Pihak Berwajib yang terkait agar menanggapi keluhan ibu - ibu rumah tangga menindak tegas pengusaha Gelper yang dapat mempengaruhi masyarakat untuk bermain judi”, ungkapnya.***


Berita Lainnya

Index
Galeri