Kena Jumat Keramat, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Sebut Nama Allah

Kena Jumat Keramat, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Sebut Nama Allah

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (2/11/2018) pagi.

Taufik, yang pada 22 November nanti berusia 51 tahun itu adalah tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. Keluar dari gedung KPK, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) kelahiran Semarang itu sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Kepada wartawan, Taufik memastikan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif terhadap segala proses hukum yang berlaku. Menurutnya, perkara yang membelenggunya adalah sebuah rekayasa.

"Satu hal, secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna. Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," ucap Taufik sebelum masuk mobil tahanan KPK, Jumat (2/11/2018).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, politikus PAN itu akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. "Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, Taufik Kurniawan diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen. Uang suap sebesar Rp 3,65 miliar tersebut diterima Taufik Kurniawan sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) ‎fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.

Awalnya, Bupati Kebumen M. Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR ‎bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp 100 miliar.

Diduga, Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen. Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan penahanan Pak Taufik ini, daftar 'pasien' Jumat Keramat KPK bertambah. Ya, Jumat bukan hari yang biasa buat KPK. Sederet politikus seperti Angelina Sondakh, Ratu Atut Chosiyah, Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, Setya Novanto dan Rita Widyasari adalah nama-nama yang memakai jersey oranye di hari Jumat.


Berita Lainnya

Index
Galeri