Lebih Tinggi dari UMP Riau, UMK Kampar 2019 Sebesar Rp2.719.000

Lebih Tinggi dari UMP Riau, UMK Kampar 2019 Sebesar Rp2.719.000

BANGKINANG - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar menetapkan Upah Minim Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp. 2.719.000. Keputusan ini merujuk hasil rapat Dewan Pengupahan Kampar, Rabu (31/10/2018).

UMK 2019 naik dari tahun 2018. UMK 2018 sebesar Rp. 2.516.638,71 atau naik Rp. 202.361,29. "Kenaikannya 8,03 persen dari UMK tahun sebelumnya (2018). Berlaku mulai 1 Januari 2019," ungkap Kepala Disperinnaker Kampar, Syamsul Bahri, Kamis (1/11/2018).

UMK 2019 lebih tinggi dari UMP Riau sebesar Rp. 2.662.025. Sebelumnya, Disperinnaker menawarkan dua pilihan. Yakni, Rp. 2.719.000 dan Rp. 2.625.000. UMK yang dipilih Rp. 2,7 juta lebih itu berdasarkan variabel Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) dan inflasi nasional.

Sedangkan Rp. 2,6 juta dari Pertumbuhan Domenstik Regional Bruto (PDRB) di Kampar dan inflasi daerah. "Setelah kita konsultasi dengan Provinsi, ternyata untuk Kampar sudah disiapkan hitungannya berdasarkan PDB dan inflasi nasional," kata Syamsul.

Ia mengatakan, UMK lebih besar dari nilai Kebutuhan Hidup Layak Hidup (KLH) Rp. 2.523.930. Nilai KLH diperoleh dari hasil survei harga kebutuhan hidup yang layak pada Juli dan Oktober 2018. KLH adalah nilai rata-rata dari hasil survei terhadap 17 pasar di 17 kecamatan.

Syamsul mengatakan, keputusan Dewan Pengupahan akan dilaporkan kepada Bupati. Selanjutnya, keputusan yang diteken Bupati akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk disahkan Gubernur.


Berita Lainnya

Index
Galeri