Diumumkan 1 November, UMP Riau 2019 Naik jadi Rp2,6 Juta Lebih

Diumumkan 1 November, UMP Riau 2019 Naik jadi Rp2,6 Juta Lebih

PEKANBARU - Paling lambat 1 November mendatang, Gubernur Riau sudah wajib mengumumkan ke publik, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Dimana rumus kenaikan UMP yang sudah disepekati yakni, 8,03 persen atau menjadi Rp2,6 juta lebih dari penetapan UMP 2018 sebesar Rp2,4 juta lebih. 

"Tanggal 1 November sudah wajib diumumkan, nanti dikeluarkan dalam bentuk SK Gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rasyidin Siregar, Senin (22/10/2018). 

Menurut Rasyidin, besaran kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tersebut dianggap sesuai setelah melihat kondisi perekonomian saat ini. Meski begitu, pengusaha sendiri tergabung dalam tripartit awalnya sempat menyatakan keberatan. 

"Angka sebesar 8,03 persen ini adalah akumulasi inflasi nasional ditambah dengan PDRB nasional. Memangq pengusaha merasa keberatan, tapi kita semuanya kita dudukan lalu kita sepakati," ujar Rasyidin. 

Rasyidin sendiri mengaku seperti biasa akan mendirikan posko pengaduan pada Januari 2019 nanti, untuk memantau pelaksanaan UMP 2019 tersebut. Ada pun dari aduan yang diterima sebanyak 15 perusahaan diadukan karyawannya karena tak mengindahkan ketentuan UMP tersebut.


Berita Lainnya

Index
Galeri