Jajakan 100 Wanita, Mucikari Prostitusi Online Divonis 1 Tahun Bui

Jajakan 100 Wanita, Mucikari Prostitusi Online Divonis 1 Tahun Bui
Dionaldo, terdakwa prostitusi online yang berperan sebagai mucikari dituntut dengan pidana satu tahu
PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, memvonis bersalah Dionaldo, terdakwa prostitusi online yang berperan sebagai mucikari dengan pidana satu tahun penjara.
 
Ketua majelis hakim Sorta Ria saat membacakan putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang mucikari.
 
"Menjatuhkan pidana satu tahun penjara terhadap terdakwa," ujarnya. Selama jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis, Dionaldo yang tanpa didampingi penasehat hukum ini tidak terlihat bereaksi berlebihan mendengar putusan hakim. Ia lebih banyak memilih tidak berkomentar pascasidang ditutup.
 
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbari Ivan Yoko Wibowo menyatakan fikir-fikir. Pada awal Oktober 2015, Polresta Pekanbaru mengungkap jaringan prostitusi yang beroperasi secara online dan menangkap Dionaldo di salah satu hotel di Pekanbaru.
 
Saat penyidikan, dia mengaku mempekerjakan 100 perempuan yang dijadikan sebagai wanita penghibur dan pekerja seks komersial. Mucikari ini menawarkan jasa kencan kepada pelanggan menggunakan media sosial seperti WhatsApp dan Blackberry Messanger. Pelaku mengirimkan foto-foto wanita kepada calon pelanggan untuk kemudian pelanggan bisa memilih wanita yang diajak kencan. (max/okz)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri