Mulai April, Anak di Bawah 17 Tahun Wajib Punya KTP Anak

Mulai April, Anak di Bawah 17 Tahun Wajib Punya KTP Anak
Pegawai pencatatan sipil memperlihatkan Kartu Identias Ana (KIA).
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat kebijakan baru terkait data kependudukan anak. Mulai tahun ini, anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah wajib memiliki KTP dalam bentuk kartu identitas anak (KIA).
 
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Ada dua jenis KIA yang nantinya akan dibuat. Yakni, KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, KIA diperlukan sebagai upaya merapikan identitas kependudukan nasional serta pemenuhan hak konstitusi warga negara. ‘’Untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik,” kata Tjahjo, Kamis (11/2/2016).
 
Menurut Tjahjo, meski diresmikan mulai 2016, ketentuan tersebut tidak lantas diberlakukan mutlak secara nasional. Melainkan, akan diterapkan secara bertahap di beberapa pemda yang sudah ditunjuk.
 
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menambahkan, pada 2016 ada 60 pemkab/pemko yang mulai memberlakukan KIA. Sepuluh pemkab/pemko di antaranya bersifat melanjutkan program serupa yang sudah ada di daerahnya. ‘’Pemda seperti Malang, Jogja, Pangkal Pinang, Makassar dan beberapa lainnya kan sudah punya sendiri. Jadi tinggal melanjutkan,” kata Zudan.
 
Hanya saja, Kemendagri mulai memberlakukan standar yang sama untuk 10 pemkab/pemko tersebut. Sebab, 10 daerah itu memiliki nama dan standar identitas yang berbeda-beda. ‘’Ada yang namanya kartu intensif anak, kartu anak Makassar. Lalu ada yang mencantumkan nama orang tuanya, ada yang hanya ibunya. Nah nanti kita standarkan,” imbuhnya.
 
Menurut dia, pemilihan pemkab/pemko yang menerapkan KIA didasarkan pada kesiapan mereka. Kemendagri telah memiliki standar untuk menilai sejauh mana keterpenuhan pencatatan akte di berbagai daerah itu terpenuhi. “Nah, 50 daerah tersebut sudah 75 persen pencatatan akte kelahirannya,” terangnya.
 
Di singgung soal perkembangan tahapan di 50 pemkab/pemko yang sudah dipilih, dia menyebut saat ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sebab diakuinya, masyarakat butuh pemahaman dan persiapan teknis untuk memenuhi ketentuan baru tersebut.
 
Rencananya, kata Zudan, mulai Maret atau April nanti proses pencatatan di 50 pemko/pemkab tersebut sudah mulai dilakukan. Adapun kabupaten/kota lainnya akan mulai mengikuti di awal tahun depan. Ada target pada 2019 nanti, semua anak Indonesia sudah sudah memiliki KIA tersebut.
 
Selain manfaat administrasi, dengan adanya KIA, dia berharap anak-anak Indonesia bisa lebih mandiri. Dia mencontohkan, untuk pergi ke tempat-tempat publik seperti bank, imigrasi atau layanan publik lainnya tidak perlu merepotkan orang tua. “Misalnya anak usia SMP atau SMA jadi tidak perlu diantar,” tutur Zudan.
 
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menyambut baik penerapan KIA tersebut. Sebab, identitas kependudukan sipil memang dibutuhkan oleh semua pihak termasuk anak-anak.
 
Namun Rambe mewanti-wanti soal kesiapan Kemendagri melaksanakan kebijakan tersebut. Alasannya, program E-KTP yang digalakkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu saja belum selesai. “Ini kan anak-anak banyak sekali, ada jutaan. Nah ini gimana,” kata politisi Golkar itu. (max/jpg)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri