Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Karlahut hingga November 2025

Jumat, 13 Juni 2025 | 23:33:41 WIB
Arsip foto

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) terhitung sejak 15 Mei hingga 30 November 2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 492 Tahun 2025.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru, Zarman Candra, mengatakan bahwa seluruh tim penanggulangan bencana telah bersiaga penuh untuk mengantisipasi potensi kebakaran lahan.

"Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, dan instansi terkait lainnya telah siap menangani kebakaran lahan di wilayah rawan," ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Zarman menjelaskan bahwa BPBD telah mengimbau para camat dan lurah untuk menyampaikan kepada RT dan RW agar mengingatkan warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan.

"Silakan hubungi call center 112 Pemko Pekanbaru atau langsung ke call center BPBD di nomor 0811 76 51464. Laporan akan langsung ditindaklanjuti oleh satgas yang siaga 24 jam," tegasnya.

Terkini