DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Retribusi Pelayanan Tera Ulang

PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Daerah  Retribusi Pelayanan Tera Ulang. Perda Retribusi Pelayanan Tera ulang sudah disahkan melalui Rapat paripurna ke 1 masa sidang ke II.

Wakil Ketua DPRD Sigit Yuwono berharap ini bisa dijalankan dengan baik dan memberi kontribusi dan jaminan kepada masyarakat sebagai konsumen, bahwa produk yang dibeli sesuai dengan takaran dan nilai uang diberikan kepada pedagang.

Pemerintah harus ada target yang dicapai dalam penegakan perda tera ulang ini dan kontribusi, maka diminta OPD terkait seperti Disperindag  intens turun ke lapangan termasuk juga Satpol PP sebagai penegak.

"Jangan sudah disahkan tetapi tidak dijalankan karena ini sudah menghabiskan anggaran besar maka tunjukkan kepada kami Perda dijalankan dengan baik," tegas Sigit.

Pemerintah Kota Pekanbaru menyambut baik pengesahan  yang baru disahkan DPRD karena akan melindungi konsumen dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 02 tahun 81 tentang meterologi, bahwa setiap alat ukur takar dan timbang atau perlengkapan yang digunakan di dalam bertransaksi wajib ditera, dengan Perda ini semakin jelas," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut di Pekanbaru.

Menurut Ingot Perda Retribusi Pelayanan Tera Ulang sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Kemudian dengan disahkannya Perda tersebut dinilai sebagai bentuk pembinaan dan pengawalan pemerintah kepada pengguna alat ukur kepala pelaku usaha, baik yang berada di pasar-pasar tradisional dan modern.

"Tera ulang bagian dari perlindungan konsumen, maka kita harus menjamin masyarakat ketika berbelanja produk atau barang mendapatkan nilai yang sesuai dengan uang yang dikeluarkan jadi kuantitinya harus cukup," ujarnya.

Ingot juga menjelaskan, di dalam Perda Retribusi Pelayanan Tera ulang ini juga diatur mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan Perda tersebut.

"Sanksi ini juga termasuk poin yang cukup alot dibahas dengan tim Pansus karena disamping soal penegakan hukum juga ada nuansa persuasif ini harus memberi edukasi kepada masyarakat. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi mulai dari administrasi hingga sanksi pidana karena ini juga menyangkut undang-undang," imbuhnya.***

Penyerahan Nota Kesepakatan Pengesahan Perda Tera Ulang dari Asisten II Setdako, El Syabrina kepada wakil ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Pengesahan Perda Tera Ulang oleh Asisten II Setdako Pekanbaru, El Syabrina.

Laporan sidang pengesahan Perda Retribusi Pelayanan Tera Ulang oleh Plt Sekwan Dasrizal.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru hadir dalam sidang pengesahan Perda Retribusi Pelayanan Tera Ulang.

Beberapa Forkopinda hadir dalam sidang pengesahan Perda Retribusi Pelayanan Tera Ulang.

Penyampaian Asisten II Setdako Pekanbaru, El Syabrina dalam sidang pengesahan Perda Retribusi Pelayanan Tera Ulang.


Galeri