Investasi Triwulan I di Inhil Capai Rp 1,37 Triliun

RIAUREALITA.COM - Pada Triwulan I 2024 (Januari - Maret), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mencatat realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 1.374.590.108.886. PMDN mencapai Rp 849.970.900.000 dan PMA sebesar Rp 524.619.208.886. Meski demikian, angka ini baru mencapai 12,09% dari target yang ditetapkan Kementerian Investasi/BKPM RI untuk tahun 2024, yaitu Rp 11.371.620.000.000.

Hal ini disampaikan oleh Kadis PMPSTP Inhil, Haryono, melalui Analis Kebijakan Ahli Madya, Rahman, dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Desa Kota Baru Reteh, Kecamatan Keritang, pada Selasa (11/6/24). “Capaian ini merupakan hasil kerja keras kita bersama. Oleh karena itu, permasalahan dan hambatan harus kita minimalisir. Kami berharap agar LKPM disampaikan sesuai periode penyampaian sehingga target realisasi investasi di Inhil dapat lebih maksimal,” kata Rahman.

Rahman menjelaskan bahwa Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mendorong terciptanya iklim usaha kondusif, penguatan daya saing ekonomi, dan percepatan peningkatan investasi di daerah. Ini mencakup perbaikan iklim investasi, pemberdayaan UMKM, fasilitas dan insentif investasi, serta promosi investasi yang tepat sasaran.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM juga mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu:

    •    Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
    •    Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
    •    Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    •    Peraturan Kementerian Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal

“Tujuan kami adalah membangun kesepahaman antara aparatur pelayanan penanaman modal dan pelaku usaha dalam mengatasi berbagai masalah, seperti memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), kemitraan, serta penginputan LKPM secara online melalui sistem OSS-RBA,” jelas Rahman.

Rahman mengharapkan peserta Bimtek mengikuti kegiatan ini dengan baik hingga selesai, agar dapat mendorong peningkatan investasi dan memahami kewajiban pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan penanaman modal secara daring dan berkala sesuai dengan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (Galeri Foto)


Galeri