Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perlindungan Masyarakat dari Covid-19 Digelar DPRD

PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak corona virus disease 19. Rapat paripurna ke-6 masa sidang III (ketiga) ini berlangsung di ruang paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Selasa (15/6/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama ST dan Ir Nofrizal MM. Rapat dihadiri oleh Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina beserta Camat, BUMD, dan pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Rapat diawali dengan penyampaian pandangan umum dari 7 Fraksi DPRD Pekanbaru yang dibacakan oleh masing-masing perwakilan juru bicara. Diantaranya Mulyadi dari Fraksi PKS, Pangkat Purba dari Fraksi Demokrat, Indra Sukma dari Fraksi PAN, Ruslan Tarigan dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulfahmi dari Fraksi Hanura-NasDem, Tarmizi Muhammad dari Fraksi Golkar.

Sementara, Fraksi Gerindra Plus langsung menyampaikan pandangan umumnya langsung ke meja pimpinan tanpa membaca nota penyampaian. Usai rapat, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP mengatakan sebagian besar fraksi kurang setuju atas sanksi yang diterapkan diantaranya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Hal ini dikatakan Hamdani, DPRD setelah mempelajari isi penyampaian perubahan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru, kemarin Senin (14/6).

"Alhamdulillah proses ini berjalan dengan baik. Kita (DPRD) akan meminta masukkan dari masyarakat dan stake holder lainnya. Beberapa elemen masyarakat juga sudah ada yang menyurati DPRD untuk memberikan masukkan," katanya.

Setelah pandangan umum fraksi, Hamdani menyebut DPRD akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas dan mencari jalan keluar yang terbaik mengenai sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

"Sanksi vaksinasi itu kita juga baru lihat. Tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi pansus. Karena sebagian besar Fraksi tidak menyetujui dengan adanya sanksi dari vaksinasi. Sanksi itu juga dipermasalahkan oleh sebagian masyarakat dalam beberapa hari ini," jelasnya.

Politisi PKS ini menuturkan, secara aturan perundang-undangan diatur bahwa pelayanan publik adalah kewajiban bagi pemerintah tanpa harus dikait-kaitkan dengan vaksinasi.

"Kita akan lihat usulan Pemko itu dengan aturan yang ada. Begitupun, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang juga dimasalahkan oleh masyarakat. Kita akan amati betul bagaimana aturannya secara hukum. Kemudian kita akan mengamati bagaimana masukan-masukan dari masyarakat terkait vaksinasi dan sanksi administratif itu," tutupnya. 


Galeri