Tindak Lanjuti Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Pekanbaru, DPRD Pekanbaru Konsultasi ke Kementrian 

Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru yang membahas Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Pekanbaru tahun 2018-2038 melakukan konsultasi ke Kementrian Perindustrian, beberapa hari yang lalu.

Konsultasi ini dipimpin langsung Ketua Pansus Hj Ida Yulita Susanti SH MH didampingi Wakil Ketua Pansus Zulkarnaian SAg, serta Anggota Pansus Drs H Tarmizi Muhamad, Drs H Tarmizi Ahmad, Ruslan Tarigan SPd, Zainal Arifin SE, Nasrudin Nasution MA, dan Sri Rubianti SIP.

Dalam pemaparannya, Ketua Pansus Hj Ida Yulita Susanti SH MH mengatakan, bahwa saat ini DPRD Kota Pekanbaru akan membahas Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK), dimana Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menyiapkan lahan seluas 200 Hektare yang terletak di Kawasan Industri Tenayan Raya.

“Nantinya akan dikelola oleh perusahaan daerah sendiri,” terang Ida Yulita Susanti.

Dilanjutkan Ketua Fraksi Golkar itu, Ranperda yang dibahas sejalan dengan Perda Provinsi Riau  Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Riau Tahun 2018-2038 yang sudah disahkan baru- baru ini.

“Sehingga kami tinggal melakukan sinkronisasi dengan OPD terkait,” pungkasnya.

Sementara itu, dari Kementrian Perindustrian Nova mengatakan, bahwa untuk Kota Pekanbaru sebenarnya tidak ada persoalan lagi, karena provinsinya sudah mempunyai Perda yang sama, tinggal menyesuaikan dengan OPD Terkait.

Terkait Perusahaan Daerah yang akan mengelola Kawasan Industri ini, menurut Nova tidak jadi persoalan selama memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan. 


Galeri