Terkait pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Dewan pers rekomendasi media HB buat Klarifikasi

Terkait pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Dewan pers rekomendasi media HB buat Klarifikasi
Suasana persidangan

PEKANBARU  - Sidang terdakwa Toroziduha Laia kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/8/2818). Pimpinan redaksi media online Berantas ini diadili karena didakwa melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Terdakwa yang akrap disapa Toro ini dihadirkan dikursi pesakitan pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH. Sementara majelis hakim diketuai Toni Irfan SH. Adapun agenda sidang pemeriksaan 4 orang saksi.

Fakta persidangan terungkap kalau pencemaran nama baik tersebut mengenai pemberitaan terdakwa mengenai dana bansos Bengkalis. Dimana, terdakwa menyebutkan Bupati Amril terlibat dugaan korupsi Bansos.

Bahkan terkait berita bansos, ini terdakwa membuatnya berulang-ulang dengan judul yang berbeda. Ironisnya, pemberitaan itu menuduh pelapor terlibat korupsi bansos tanpa adanya konfirmasi dari pihak yang merasa dirugikan.

“Berita yang berulang-ulang kali yang menohok dan membuat Bupati Bengkalis tak senang,” kata saksi Sugiarto sambil menjelaskan kalau dirinya tahu soal pemberitaan itu ketika dirinya bersama rekannya akan melakukan audiensi dengan bupati soal pemuda.

Saksi mengatakan, pemberitaan yang dilakukan terdakwa di media online itu merugikan Bupati Amril. Karena ini masalah jabatannya sebagai kepala daerah.

Bahkan saat itu, Bupati Bengkalis mengatakan pemberitaan media online Berantas tak benar. 

“Karena tak senang dengan pemberitaan itu, yang saya tahu Pak Bupati Amril membuat laporan ke Polda Riau,” kata saksi dipersidangan.

Sementara saksi Riza dipersidangan menyebutkan, pemberitaan yang dilakukan terdakwa hingga sekitar 8 postingan itu terlalu menohok. Hal ini membuat bupati merasa tidak nyaman. 

Atas pemberitaan yang 'miring' itu, bupati merasa dipermalukan, makanya, Bupati Amril melapor ke Polda Riau. Tak hanya itu, Bupati juga melapor ke Dewan Pers di Jakarta. Selain itu, penyidik kepolisian juga melapor ke Dewan Pers. Selanjutnya, masing-masing pihak ini dipanggil Dewan Pers untuk media serta dikonfrontir.

Hasilnya, Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi yakni terdakwa harus membuat berita klarifikasi selama 8 hari berturut-turut serta permintaan maaf. Diduga tak mengindahkan rekomendasi itu, maka kasusnya tetap dilanjutkan hingga berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejati Riau.

Sementara menurut saksi, kekecewaan bupati pada terdakwa karena sebelumnya mereka sudah saling kenal, bahkan sudah ada hubungan emosional. Hal ini dikuatkan dengan bukti saat terdakwa mendapat musibah dimana rumahnya terbakar dibantu oleh  pelapor. Sementara pemeriksaan kedua saksi lagi ditunda majelis hakim. Dan akan melanjutkan sidang pada minggu depan.(rls)

#Bupati Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index
Galeri