Dewan Harap Pemberlakuan Perda Pajak Daerah Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Bayar Pajak

Dewan Harap Pemberlakuan Perda Pajak Daerah Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Bayar Pajak

TEMBILAHAN - Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) nantinya, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Harapan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Inhil, Okta Hasanatan dalam Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2018, dengan agenda penyampaian laporan kerja Pansus II terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan penutupan masa persidangan I tahun sidang 2018, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, DR Ferryandi di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin 27 Mei 2018 malam.

Dikatakannya, sebagaimana diketahui bahwa Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib bagi daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah dengan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain daripada itu, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah, dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan umum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur jenis pajak kabupaten/kota yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan/atau disesualkan dengan kebijakan daerah.

"Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Inhil yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Rekiame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan hak Atas Tanah dan Bangunan," terangnya.

Dijelaskan, Ranperda tentang Pajak Daerah yang diajukan ini merupakan penggabungan dari 11 Perda terdahulu, dengan memasukkan unsur penatausahaan dengan transaksi non tunai secara online dan melakukan penyelarasan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Dengan diundangkannya Perda Pajak Daerah ini, diharapkan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah.

"Selain itu, dengan berlakunya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan kesadaran, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam membayar pajak daerah untuk membiayai pembangunan daerah," imbuhnya. (Adv)


Berita Lainnya

Index
Galeri