Pansus II DPRD Inhil: Pengelolaan BMD yang Baik Cerminkan Pengelolaan Keuangan Daerah

Pansus II DPRD Inhil: Pengelolaan BMD yang Baik Cerminkan Pengelolaan Keuangan Daerah

TEMBILAHAN - Pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang baik, akan mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, sehingga harus dilakukan dengan benar.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Inhil, Okta Hasanatan dalam Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2018, dengan agenda penyampaian laporan kerja Pansus II terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan penutupan masa persidangan I tahun sidang 2018, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DR Ferryandi di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin 7 Mei 2018 malam kemarin.

Dikatakan, pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, tentu saja pengelolaan barang milik daerah yang baik akan mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Tentu saja pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan dengan baik dan benar," kata Okta Hasanatan.

Dijelaskan, barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lainnya yang sah. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.

"Yang dimaksud dengan perolehan lainnya yang sah, adalah barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan undang undang dan diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," terangnya.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka peningkatan intensitas pelaksanaan urusan dan tanggung jawab Pemkab Inhil dalam pengelolaan barang milik daerah terus meningkat, sehingga perlu disikapi dengan mengambil langkah dan kebijaksanaan yang terkoordinasi serta terpadu.

"Setelah disahkan nantinya Peraturan Daerah (Perda) ini, akan dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemkab Inhil," tambahnya.

Adapun lingkup pengelolaan barang milik daerah adalah proses keseluruhan aktifitas pengarahan, pergerakan, pengendalian terhadap barang-barang yang diakui sebagai milik daerah, yang dibeli atau diperoleh dengan beban APBD atau perolehan lainnya yang sah yang lazim disebut siklus logistik.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur tentang Siklus logistik diartikan masa perputaran atau hidup atau adanya barang yakni mulai sejak perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan barang, penyimpanan barang, dimanfaatkan, pemeliharaan, penyaluran dan pengiriman, pengawasan hingga penghapusan.

Setelah melalui pembahasan bersama Panitia Khusus II dan Tim Pengusul serta menghadirkan tim Ahli dari KPKLN Pekanbaru, serta Hasil Fasilitasi dari Biro Hukum Sekda Provinsi Riau,bRanperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diusulkan mengalami banyak perubahan, dengan menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Perubahan dari Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan tersebut, yang awalnya terdiri dari 20 BAB, 144 Pasal menjadi 21 BAB, 148 Pasal," tukasnya. (Adv)


Berita Lainnya

Index
Galeri