TEMBILAHAN - Enam Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) memberikan tanggapan terhadap pidato pengantar Bupati tentang LKPJ 2017 dan usulan 6 Ranperda 2018 yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil sebelumnya.
Tanggapan tersebut disampaikan pada Rapay Paripurna ke-7 masa persidangan 1 tahun sidang 2018, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil, DR Mariyanto di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa 10 April 2018.
Hadir saat itu, sejumlah Anggota DPRD dan Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Pada kesempatan tersebut, masing-masing juru bicara dari Fraksi memberikan pertanyaan serta tanggapannya dan berharap agar yang disampaikan pada paripurna tersebut dapat kembali dijawab oleh Pemkab Inhil,
Seperti yang disampikan juru bicara (jubir) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Inhil, Fadli. Dikatakannya, berdasarkan hasil rapat Fraksi PKB, ada beberapa hal yang perlu ditanggapi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan harus menjadi perhatian, seperti sektor retribusi.
"Agar pemerintah daerah dapat melakukan audit terhadap potensi-potensi retribusi di semua sektor yang ada, dan melakukan pengawasan terhadap juru pungut retribusi," kata Fadli.
Selanjutnya, Fraksi PKB menyarankan agar Pemkab Inhil meninjau ulang Ranperda yang memuat tentang kenaikan tarif parkir.
"Tinjau ulang kenaikan retribusi pajak, jika selama ini Pendapatan Asli Daerah Rp 200 juta disektor parkir, maka seharusnya dapat meningkat jadi Rp 400 juta," tambahnya.
Sementara itu, jubir Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Inhil, Okta Hasanatan berharap pengajuan enam Ranperda tersebut harus benar- benar dikaji oleh Pemda.
"Dalam pengajuan Ranperda itu, pemerintah harus malakukan kajian secara mendalam agar dalam implementasinya nanti dapat dijalankan dengan baik," tukasnya.