Dihadiri Bupati, Kejari Rohul Musnahkan Narkoba Sitaan di HUt ke-58 Adhiyaksa

Dihadiri Bupati, Kejari Rohul Musnahkan Narkoba Sitaan di HUt ke-58 Adhiyaksa

PASIRPANGARAIAN - Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-58, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, daun ganja kering, dan obat-obatan golongan G, pada Kamis (19/7/2018).

Barang bukti narkotika dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inchrah. Narkotika jenis sabu sekira 47 gram dan obat-obatan golongan G dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sedangkan barang bukti daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Rohul dihadiri Bupati Rohul H. Sukiman, Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, Kepala PN Sahrudi SH, Kepala Lapas Kelas II B Pasirpangaraian Muhammad Lukman.

Pabung Kodim 0313/ KPR Kapten Inf Jon Raflis, Kepala Harian BNK Rohul AKP Masjang Effendi, termasuk diikuti Kajari Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum,‎ dan disaksikan para Kasi dan pegawai Kejari Rohul.

Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak mengatakan barang bukti dimusnahkan adalah hasil sitaan dari beberapa perkara yang dilakukan jajaran Polres Rohul selama tahun 2017 dan 2018 dan sudah berstatus inchrah.

"Tahun ini jumlah barang bukti yang dimusnahkan lebih kecil dibandingkan sebelumnya. Aturan baru menyatakan, untuk hasil tangkapan besar bisa dimusnahkan langsung di Mapolres Rokan Hulu," ungkap Freddy.

Kajari Rohul mengaku barang bukti perkara Narkoba dan obat-obatan golongan G yang inchrah dimusnahkan, guna menghindari penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

Sementara, Bupati Rohul Sukiman mengapresiasi langkah penegakan hukum, baik di Kejari Rohul, Polres dan Pengadilan Negeri (PN) yang bersinergi dalam mencegah aksi kejahatan di Kabupaten Rohul. Selain itu Sukiman turut mengucapkan HUT Adhyaksa ke-58 kepada Kejari Rohul.

"Kita berharap Kejari Rohul lebih meningkatkan etos kerja demi tercapainya keamanan dan ketentraman masyarakat Rohul," harap Bupati Rohul Sukiman.

Mantan Plt Kasrem 03/ Wira Bima ini mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Rohul untuk tetap taat terhadap hukum, termasuk menjauhi penyalahgunaan narkotika karena dapat merusak mental generasi muda.

"Melalui rekan-rekan media saya mengimbau ke seluruh masyarakat, khususnya para pemuda di Negeri Seribu Suluk agar menjauhi narkoba dan taat aturan hukum. Saya yakin, bila sudah mentaati aturan, maka pelanggaran hukum tidak akan terjadi," jelas Bupati Rohul Sukiman.

Masih di tempat sama, Kasi Pidum Kejari Rohul Srimulyani Anom SH menerangkan jumlah barang bukti dimusnahkan kali ini didominasi barang bukti narkotika jenis sabu sekira 47,098 gram dari 95 perkara yang sudah inchrah.

Untuk barang bukti daun ganja dimusnahkan sekira 222,859 gram plus 5 ranting daun ganja. Sedangkan 341 macam obat-obatan golongan G dimusnahkan merupakan sitaan dari dua perkara. "Seluruh barang bukti sudah berkekuatan hukum tetap atau incrah," pungkas Anom.


Berita Lainnya

Index
Galeri