Kemendagri: Surat Pengunduran Diri ASN yang Nyaleg Tak Bisa Ditarik Kembali

Kemendagri: Surat Pengunduran Diri ASN yang Nyaleg Tak Bisa Ditarik Kembali

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019 mulai Selasa, 4 Juli 2018. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi caleg yang akan diperiksa petugas KPU sebelum nantinya diverifikasi data dan dokumennya. 

Selain mengenai mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, isu yang mengemuka terkait dengan pencalegan ini adalah perlu tidaknya Kepala Daerah, Anggota TNI/Polri, Direksi hingga Komisaris BUMN, mengundurkan diri dari jabatannya jika memutuskan maju sebagai caleg. 

Bagaimana tanggapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai menteri yang memutuskan maju sebagai caleg 2019? Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, memberikan penjelasan singkat aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu. 

Disebutkan, dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf k, dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.

"Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali," kata Bahtiar dalam keterangan singkatnya, Sabtu (7/7/2018). 

Hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali. 

Ditambahkan pula bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral, karena itu ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.


Berita Lainnya

Index
Galeri