Sepakat, Pemkab Kuansing Tetapkan Batas Dua Desa ini

Sepakat, Pemkab Kuansing Tetapkan Batas Dua Desa ini

TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menetapkan batas desa untuk dua kecamatan 2018 setelah melakukan sejumlah kesepakatan dan konsultasi dengan pihak terkait sehingga akan berdampak positip untuk kemajuan dan pembangunan.

"Semua sudah selesai, masyarakat harus bisa menerima dengan baik," kata Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah (Setda) Kuantan Singingi Wariman di Teluk Kuantan, Sabtu (30/6/2018).

Bupati Mursini telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan batas desa untuk dua kecamatan yakni Hulu Kuantan dan Singingi Hilir, setelah melalui proses panjang baik survei, pendataan dan pengukuran sehingga terjadi kesepakatan.

Bupati optimistis dengan penetapan ini akan dapat terbangun desa di kecamatan tersebut secara maksimal, semua program pemerintah dapat tepat sasaran dan meningkatkan ekonomi masyarakat, namun demikian dukungan semua pihak terkait hal ini sangat diharapkan. "Jika semua sudah siap maka pembangunan desa akan lebih optimal," katanya.

"Masyarakat Kuansing membutuhkan banyak perubahan semasa kepemimpinan Bupati Mursini dan Wakil Bupati Halim, karena selama ini masih ada sejumlah aspirasi warga yang belum terealisasi pada masa sebelumnya," katanya.


Berita Lainnya

Index
Galeri