Akan Ada Perekaman KTP Elektronik Massal di Pekanbaru, Ini Jadwal dan Tempatnya

Akan Ada Perekaman KTP Elektronik Massal di Pekanbaru, Ini Jadwal dan Tempatnya

PEKANBARU - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau akan membuka layanan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) secara massal selama dua hari.

"Kalau tidak ada aral melintang rencananya perekaman massal KTP-e akan dilakukan pada 14-15 Mei 2018 di Furaya Hotel Pekanbaru, " kata Kadis Dukcapil Pengedalian Kependudukan dan KB Andra Sjafril di Pekanbaru.

Dikatakan Andra Sjafril tujuan pembukaan perekaman massal ini ini memberikan pelayanan  bagi seluruh masyarakat Riau dan masyarakat diluar domisili Riau yang belum merekam data selama ini. "Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan percepatan perekaman KTP-e di Riau, " tegasnya.

Andra Sjafril menjelaskan pelaksanaan perekaman KTP-e massal ini bersempena dengan pertemuan sinergitas lintas sektoral dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah 2018, Pemiliham Presiden dan Legislatif 2019.

 "Untuk itu Dukcapil Dalduk KB melaksanakan pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang akan dilakukan rencananya oleh  Plt Gubemur Riau Wan Thamrin Hasyim pada 14 Mei 2018 pukul 08.00 WIB di hotel Furaya Pekanbaru," ujarnya.

Menurutnya perekaman akan dibuka selama dua hari pada lokasi tersebut mulai pukul 08.30 - 15.00 WIB hari Senin dan pukul 08.30 - 13.00 WIB hari Selasa.

Untuk pelaksanaan program Bisa tersebut pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Provinsi Riau dan Direktorat Jenderal  Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI. "Lokasi perekaman kami siapkan di halaman parkir Hotel Furaya, " tuturnya.

Dikatakan dia pembuatan dan perekaman KTP-e ini diberikan secara gratis dengan ketentuan sebagai berikut,  untuk warga yang hanya memiliki Surat Keterangan (SUKET) dan KTP belum jadi, bisa dilayani dengan persyaratannya fotocopy Suket dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) 
   
Kemudian bagi penduduk yang mengalami KTP-e rusak bisa dilayani dengan persyaratannya fotocopy KK, flsik dan fotocopy KTP-e yang lama (rusak).

Sementara buat warga yang mengalami KTP-e hilang, bisa dilayani dengan persyaratan bawa surat keterangan dari kepolisian dan fotocopy KK.

Andra menyatakan pada momen tersebut 11 Dukcapil kabupaten/kota akan menyiagakan peralatan rekam data KTP-e dan dilengkapi petugas. Kecuali warga Kabupaten Rokan Hulu tidak dilayani karena sudah terjadwal ke desa-desa.  
   
Namun demikian ia menghimbau semua warga Riau, maupun bukan penduduk setempat yang pada saat itu berada di Pekanbaru  dan mengalami masalah terhadap KTP-e sesuai kriteria di atas agar memanfaatkan moment tersebut. Sebab ini kesempatan baik dan jangan disia-siakan. "Mari beramai-ramai datanglah kami akan layani, " pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri