Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila Habib Rizieq

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila Habib Rizieq

JAKARTA - Polda Jawa Barat telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penghinaan Pancasila yang diduga dilakukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Sikap tersebut menuai pujian dari sejumlah ulama termasuk ulama Banten.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, KH Romli menganggap penghentian kasus tersebut menandakan Polri menunjukkan kehati-hatian dalam menangani kasus tersebut.

"Kita semua patut bersyukur. Karena saya lihat ini kasus sudah diproses dengan baik sehingga memenuhi rasa keadilan dan itu sudah jadi kewenangan polisi," ujar Romli, Rabu (9/5/2018).

Menurut dia, sejak pertama kali mencuat pada Oktober 2016 hingga dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada awal 2017, perjalanan kasus itu telah mendapat perhatian banyak kalangan terutama para kiai dan ulama. 

Berdasarkan pengamatannya, sejauh ini kepolisian telah sungguh-sungguh menjalankan tugasnya. Penyidikan kasus juga dinilai objektif dan terbuka serta tidak terlihat intervensi dari siapa pun, mulai sejak gelar perkara, penetapan tersangka, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi hingga ujungnya penghentian penyidikan karena tak cukup bukti.

"Terutama kepada pimpinan Polri, terima kasih sudah netral, tidak intervensi. Ini bukti bahwa Polri dan ulama bisa kerja sama, jaga suasana damai tanpa mengorbankan keadilan hukum," tuturnya.

Menurut dia, penghentian kasus Habib Rizieq oleh Polda Jabar menunjukkan profesionalitas kepolisian serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Sikap Kapolri itu, lanjut Romli, sejatinya menjadi gambaran sekaligus harapan terkait penanganan kasus-kasus serupa yang melibatkan ulama, kiai dan pihak lainnya. 

Dengan begitu, langkah-langkah hukum yang diupayakan lembaga kepolisian akan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Kalau adil, insya Allah suasana damai dan tenteram mampu kita jaga dan pertahankan," tuturnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri