UPT-PKB Dishub Rohul Akan Diakreditasi B Tahun 2018

UPT-PKB Dishub Rohul Akan Diakreditasi B Tahun 2018

PASIRPANGARAIAN - Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu bakal diakreditasi B tahun 2018 ini.

Akreditasi tersebut bersamaan dengan 2 kabupaten lainnya yakni, Kampar dan Pelalawan. Akreditasi B ini telah dinyatakan memenuhi syarat sesuai Standar Operasional (SOP) dan seluruh alat uji kenderaan bermotor berfungsi.

Kepala UPT-PKB Dishub Rohul, Yusom, Sabtu (21/4/18) mengatakan, UPT-PKB Rohul telah dinyatakan lolos pada Januari 2018 lalu.

Dijelaskannya, dalam pengujian ada 9 komponen alat uji, diantaranya CO-AC, Smoke tester, speedo meter, excel load meter, break tester, side slip, song level meter, tin tester, dan head light tester, kondisnya masih bagus dan dapat dioperasionalkan. Sehingga dinyatakan layak untuk ikut akreditasi B oleh Dirjen Perhubungan Darat.

"Dari 9 alat uji tersebut, UPT-PKB Rohul hanya perlu mengkalibrasi 2 alat uji, yakni break tester dan side slip. Itupun sudah di kalibrasi," paparnya.

Dengan terakreditasinya UPT-PKB Rohul ini. Masyarakat dan pihak perusahaan dihimbau untuk melaksanakan uji kir kendaraannya di UPT-PKB Rokan Hilir.

"Kita himbau agar uji kir dilaksanakan secara langsung, tidak melalui calo, agar tidak ada tambahan biaya. Karena pelaksanaan uji kir hanya dikenakan biaya sesuai perda," tandas Yusom.

Pelaksanaan uji kir sangat dibutuhkan untuk meminimalisir dan mengantisipasi kerusakan yang parah pada kendaraan, sehingga potensi kecelakaan akibat kerusakan kenderaan dapat diminimalisir, dan perjalanan serta aktifitas berkendaraan anda tidak terganggu.


Berita Lainnya

Index
Galeri