2 Orang Maling Berhasil di Ringkus Tim Opsnal Polsek Mandau

2 Orang Maling Berhasil di Ringkus Tim Opsnal Polsek Mandau
Tersangka beserta barang bukti.

BATHIN SOLAPAN – Apes betul nasib seorang maling yang memasuki salah satu rumah milik warga di Jl. Lintas Duri-Dumai KM 10 dan akhirnya si Maling berhasil diringkus oleh pihak Opsnal Polsek Mandau beserta harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut yang harus merasakan panas atau dinginnya jeruji besi Mapolsek Mandau.

Menurut informasi si Maling sempat santai-santai di Kursi dirumah warga bernama Betty Rahmawati di Jl. Lintas Duri-Dumai KM 10 dan Betty berteriak ‘maling-maling’ dan si Maling sempat lari melalui pintu belakang serta melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo ketika dikonfirmasi mengatakan Memang benar telah terjadi Pencurian dengan pemberatan dan pertolongan atau tadah disalah satu rumah warga milik Betty Rahmawati di Jl. Lintas Duri-Dumai KM 10 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan berdasarkan laporan polisi No.Pol: LP/ 81/ IV/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU, tanggal 26 April 2018,” kata Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo Sabtu (28/4/18).

“Pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di rumah kediaman Betty Rahmawati yang beralamat di jalan lintas Duri-Dumai KM 11 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial SS dengan Kejadian bermula sewaktu Betty bersama anaknya pergi meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci,” terangnya.

Kompol Ricky Ricardo menambahkan, Sepulangnya Betty Rahmawati ke rumahnya ia mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan melihat hal tersebut kemudian Betty memeriksa ke dalam rumah serta mendapati tersangka sedang berbaring di atas kursi dengan wajah ditutupi ember kemudian Betty berteriak ‘maling - maling’ mendengarkan terikan tersebut lalu tersangka lari lewat pintu belakang beserta tidak berhasil mengejarnya.

“Setelah itu Betty memeriksa barang-barang berharga miliknya dan ternyata benar telah hilang 1 untai kalung emas gram seberat 7 gram dan uang tunai sebesar Rp.7.500.000 serta 2 unit handphone merk Asus beserta Xiaomi milik Betty Rahmawati, Atas kejadian tersebut Betty mengalami kerugian berkisar Rp. 11.500.000,” tuturnya.

Dijelaskan Ricky, Selanjutnya Betty Rahmawati melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut Berdasarkan laporan diatas tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan tepat pada hari Sabtu tanggal 27 April 2018 sekitar pukul 00.10 WIB tersangka yang berinisial SS berhasil ditangkap di TKP dan setelah diinterogasi terlapor mengakui perbuatannya serta menerangkan bahwa ia juga telah menjual 1 unit HP merek Asus zenfone kepada seorang laki-laki yang berinisial DES.

“Atas keterangan dari Tersangka SS lalu dilakukan penanangkapan terhadap saudara DES yang saat itu juga sedang berada di TKP dan barang bukti berhasil ditemukan dari 2 orang diduga pelaku pencurian beserta juga penadah tersebut ialah 2 unit Hp lalu sepasang anting emas gram milik Betty Rahmawati, selanjutnya 2 orang tersebut beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek mandau guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.*1


Berita Lainnya

Index
Galeri