Rohul Dipastikan Tetap Empat Dapil dalam Pelaksanaan Pileg DPRD 2019

Rohul Dipastikan Tetap Empat Dapil dalam Pelaksanaan Pileg DPRD 2019

PASIRPANGARAIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, memastikan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Untuk DPRD Rohul Tahun 2019, tetap digelar dengan menggunakan Sistem 4 (emapt) Daerah Pemilihan (Dapil) seperti tahun sebelumnya pada tahun 2014.

Kepastian tidak berubahnya Dapil Pileg DPRD Rohul 2019 tersebut, Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 267/PL.01.3-kpt?06/KPU/IV/2018, Tanggal 4 April 2018, Tentang Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan Anggota DPRD.

“Kami baru saja mendapatkan SK dari KPU RI tanggal 8 april 2018 lalu, dimana Dari SK terebut, untuk rohul masih tetap menggunakan 4 daerah pemilihan sama seperti Pileg 2014,” kata Ketua KPU Rohul Fahrizal ST.MT, Senin (9/4/2018), kepada Wartawan.

ketua KPU Rohul Fahrizal mengaku, tidak mengetahui secara rinci apa alasan KPU RI tidak mengabulkan usulan perubahan Daerah Pemilihan DPRD Rohul dari 4 menjadi 6 atau 8 dapil, yang semula di usulkan KPU Rohul secara berjenjang, mulai dari KPU Riau hingga ke KPU Pusat.

Diakuinya, Usulan perubahan 6 Atau 8 Dapil itu juga sudah pernah dipresentasikan KPU Riau dalam Rapat Tekhnis Penataan Dapil ini antara KPU RI dengan KPU Provinsi se Indonesia.

“Yang Kita usulkan itu perubahan 6 atau 8 dapil, sementara usulan 4 dapil awalnya sudah ada datanya di KPU RI, jadi tidak perlu diusulkan lagi,” jelas Fahrizal.

Meski tidak mengetahui secara pasti apa alasan, tidak berubahnya Dapil Rohul dari 4 menjadi 6 atau 8 Dapil, Fahrizal menyebutkan, keputusan tersebut kemungkinan disebabkan pertimbangan KPU RI terkait Proposional Jumlah Sebaran Kursi yang saat ini dinilai sudah Optimal. Apalagi, Pertumbuhan penduduk Rohul belumlah terlalu signifikan.

“Secara nalar kita mungkin bisa simpulkan, penetapan 4 dapil itu dikarenakan KPU RI menghitung proposional jumlah sebaran kursi. Mereka menilai sebaran Kursi dengan sistem 4 dapil itu sudah optimal. sementara kelebihanya tidak terlalu besar. jadi 12 Kursi untuk dapil 2 yang semula dianggap besar itu, masih katagori tidak terlalu signifikan dan terakomodir,” jelas Fahrizal.

Selain berdasarkan Proposional Kursi, Penetapan 4 Dapil ini, juga terkait efesiensi anggaran. Dimana, jika Dapilnya terlalu banyak, tentunya akan banyak melibatkan petugas sehingga membutuhkan tambahan anggaran yang cukup signifikan," terang Fahrizal.
 
Berikut Pembagian Dapil DPRD Rohul 2019:

Dapil 1: Alokasi 11 Kursi
Kecamatan Rambah - Jumlah Penduduk 48.004
Kecamatan Bangun Purba - Jumlah Penduduk 18.543
Kecamatan Rambah Hlilur - Jumlah Penduduk 39.859
Kecamatan Rambah Samo - Jumlah Penduduk 33.849

Dapil 2: Alokasi 12 Kursi
Kecamatan Tambusai - Jumlah Penduduk 60.021
Kecamatan Tambusai Utara - Jumlah Penduduk 86.918

Dapil 3: Alokasi 10 Kursi
Kecamatan Kepenuhan - Jumlah Penduduk 23.620
Kecamatan Kepenuhan Hulu - Jumlah Penduduk 18.976
Bonai Drusalam - Jumlah Penduduk 25.375
Kunto Darusalam - Jumlah Penduduk 44.185
Pagaran Tapah - Jumlah Penduduk 12.074

Dapil 4: Alokasi 12 Kursi
Ujung Batu - Jumlah Penduduk 46.211
Rokan IV Koto - Jumlah Penduduk 22.431
Tandun - Jumlah Penduduk 31.459
Pendilian IV Koto - Jumlah Penduduk 13.250
Kabun - Jumlah Penduduk 28.320

Total penduduk Rohul 553.095
Alokasi 45 Kursi DPRD

Dorles Simbolon


Berita Lainnya

Index
Galeri